HYU Sebut Ini Kajian Hukum Dugaan Pelanggaran Yang Di Lakukan Oleh PJ Walikota Jayapura Christian Sohilait

Jakarta  Infoharian Terkini.Com – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Rakyat Cinta Indonesia (DPN Gercin Indonesia)  HYU sapaan akarab dari Hendrik Yance Udam mengumumkan rencana untuk melaporkan Penjabat (PJ) Walikota Jayapura, Christian, Sohilait kebareskirim Mabes Polri. Langkah ini diambil setelah beredarnya video viral berdurasi 9 menit, yang menunjukkan dugaan pengarahaan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Jayapura untuk mendukung salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua.

HYU yang di temui jumat 1 November 2024 saat berada di Jakarta menegaskan bahwa tindakan tersebut dianggap melanggar Undang-Undang tentang ASN dan regulasi Pilkada. Dia berharap penegakan hukum dapat dilakukan untuk menjaga integritas pemilihan dan netralitas ASN.

Aksi ini diharapkan dapat membuka tabir transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pemilihan di Papua.

Berikut ini KAJIAN HUKUM DUGAAN PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH PJ WALIKOTA Jayapura

 

KAJIAN HUKUM DUGAAN PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH PJ WALIKOTA Jayapura

  1. PERBUATAN YANG DILANGGAR
  2. Menggunakan kewenangan sebagai PJ Walikota yang menguntungkan salah satu pasangan calon dan merugikan pasangan calon lain;
  3. Mempengaruhi orang lain yang adalah jajaran di bawah kekuasaannya untuk berbuat serta memenangkan pasangan calon tertentu;
  4. Mengarahkan untuk menggunakan jabatan, kewenangan dalam hal keuangan daerah untuk memenangkan pasangan calon tertentu;
  5. Merencanakan dan menjanjikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk memilih pasangan calon tertentu.

 

  1. UNSUR-UNSUR PELANGGARAN
  2. Pejabat Daerah;
  3. Pejabat Walikota;
  4. Camat;
  5. Lurah;
  6. Menggunakan kewenangan dalam jabatan;
  7. Menguntungkan dan merugikan;
  8. Mempengaruhi;
  9. Mengarahkan;
  10. Menggunakan jabatan;
  11. Menggunakan anggaran daerah;
  12. Menjanjikan uang atau materi lainnya.

 

  1. PERATURAN YG DILANGGAR
    1. UU Pilkada
    2. UU ASN

 

  1. ANALISIS HUKUM DALAM PERSPEKTIF UU PILKADA
    1. Bahwa PJ Walikota berdasarkan bukti permulaan berupa rekaman pembicaraan, di duga dengan kewenangannya sebagai PJ Walikota mengumpulkan dan mengarahkan para camat atau kepala distrik dan lurah untuk menggunakan daya dan upaya sebagai aparat pemerintah untuk memenangkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2;
    2. Bahwa daya dan upaya sebagaimana dimaksud dalam rekaman tersebut adalah berupa pengkondisian keuangan daerah yang oleh kewenangan camat dan lurah di upayakan untuk di keluarkan pada kas masing-masing untuk digunakan memenangan pasangan calon nomor urut 2;
    3. Bahwa arahan kepada camat dan lurah bersifat sistematis, terstruktur, dan massif karena PJ Walikota tegas dan berulang-ulang menyampaikan agar para camat wajib menyampaikan arahan ini kepada lurah-lurah yang tidak sempat hadir yang artinya seluruh camat dan seluruh lurah wajib melaksanakan arahan tersebut;
    4. Bahwa penggunaan uang negara identik dengan penggunaan fasilitas negara oleh Pihak yang di beri wewenang dan kekuasaan untuk mengelola dan menggunakan uang negara tersebut, walaupun uang negara tersebut sudah di atur peruntukkannya yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat;
    5. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang  menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”. Kemudian ayat 3 menyebutkan “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih”. Terakhir pada ayat 4 menyebutkan “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota”.
    6. Bahwa jika dilihat dari ketentuan Pasal 71 ayat 1 tersebut diatas, maka PJ Walikota, Para camat, dan Para Lurah yang terbukti membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sesuai rekaman tersebut, terbukti melakukan pelanggaran;
    7. Bahwa jika dilihat dari ketentuan Pasal 71 ayat 3 dan 4 tersebut diatas, maka PJ Walikota terbukti melanggar ketentuan tersebut;
    8. Bahwa atas pelanggaran Pasal 71 tersebut, terdapat sanksi Pidana dalam Pasal 188 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 yang menyebutkan “Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)”. Sehingga atas ketentuan tersebut, PJ walikota, para camat, da para lurah di kenakan sanksi sebagaimana tersebut dalam Pasal 188 diatas;
    9. Bahwa selain kewenangan, perbuatan PJ Walikota, para camat, dan para lurah tersebut juga melanggar Pasal 69 huruf h Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 yang menyebutkan tentang larangan penggunaan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah. Dimana kewenangan untuk mengelola dan menggunakan anggaran negara ada pada tiap-tiap OPD atau satuan kerja Pemerintah Kota Jayapura yang dalam hal ini adalah kewenangan Para Camat dan para lurah, termasuk PJ Walikota yang memberikan lampu hijau bahkan persetujuan untuk menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah daerah tersebut untuk mendukung pasangan calon tertentu;
    10. Bahwa atas pelanggaran Pasal 69 huruf H tersebut, terdapat sanksi Pidana pada Pasal 187 ayat 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 yang menyebutkan “Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)”. Atas ketentuan tersebut, maka para camat dan para lurah di kenakan sanksi pasa Pasal 187 ayat 3 sebagaimana tersebut di atas;
    11. Bahwa arahan PJ Walikota tersebut, juga melanggar ketentuan Pasal 73 ayat 4 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyebutkan “Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk :

 

  1. mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
  2. menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan
  3. mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

 

Dimana dalam rekaman tersebut, PJ Walikota berdasarkan arahan  kepada para camat dan lurah untuk menggunakan uang negara dengan maksud untuk di bagikan kepada warga untuk memilih pasangan calon tertentu.

  1. Bahwa arahan tersebut termasuk perbuatan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada warga untuk memilih pasangan calon tertentu, dimana uang tersebut berasal dari uang negara dan di arahkan untuk dilakukan oleh para camat dan para lurah pada saat hari pemungutan suara nanti.
  2. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka terbukti terdapat perbuatan yang bersifat TSM yang dilakukan oleh PJ Walikota dengan mengarahkan para camat dan para lurah di seluruh Kota Jayapura dan dengan menggunakan kewenangan para camat dan para lurah tersebut untuk menggunakan uang negara dengan maksud memenangkan pasangan calon tertentu di wilayah Kota Jayapura.
  3. Bahwa atas pelanggaran tersebut, maka PJ Walikota, Para Camat, dan Para Lurah terbukti melanggar dan dikenakan sanksi Pasal 187A ayat 1 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 yang menyebutkan “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.

 

  1. ANALISIS HUKUM DALAM PERSPEKTIF UU PILKADA
    1. Bahwa dengan status PJ Walikota, Para Camat, dan Para Lurah sebagai ASN, maka sesuai ketentuan Pasal 24 ayat 1 huruf d Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 yang menyebutkan “Pegawai ASN wajib : Menjaga netralitas”, terbukti tidak netral dan melanggar ketentuan tentang netralitas ASN;
    2. Bahwa selain melanggar UU ASN, PJ Walikota, para camat, dan para lurah terbukti melanggar Pasal 5 huruf n angka 1, 2, dan 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *