HYU Serahkan Aspirasi ke MK: Dukung Dismissal Demi Papua Damai dalam NKRI

Jakarta,  Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Rakyat Cinta Indonesia (DPN Gercin Indonesia), Hendrik Yance Udam (Bung HYU) bersama jajaran pengurus nasional Sekretaris Jenderal Titi Kusmuwati, Bendahara Umum Evi Liana Tobing, Ketua Bidamg Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sara Margereta Fau’ubun dan Ketua Bidang Pemuda, Mahasiswa Pelajar dan Milinial Viktor Buefer  ( ( 8 September 2025)

Mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK)  Jalan Medan Merdeka Barat No 6 Gambir  Jakarta Pusat untuk memberikan dukungan penuh kepada lembaga peradilan konstitusi tersebut dalam menghadapi gugatan pasangan Benhur Tomi Mano–Constan Karma (BTM-CK) terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Papua 6 Agustus 2025.

Dalam kunjungan yang diterima langsung oleh Kepala Biro umum  MK, Budi Wijayanto, Bung HYU menegaskan bahwa rakyat Papua menginginkan agar MK tidak ragu melakukan dismissal terhadap gugatan BTM-CK. Menurutnya, secara formil, gugatan tersebut cacat hukum karena diajukan melewati tenggat waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.

“Sejak penetapan KPU pada 20 Agustus 2025, batas pengajuan gugatan seharusnya berakhir 22 Agustus 2025 pukul 23.59 WIB. Namun, fakta di laman resmi MK menunjukkan permohonan baru masuk pada 25 Agustus 2025 pukul 08.18 WIB tanpa identitas pemohon dan tanpa dokumen pendukung. Ini jelas tidak sah dan menyalahi aturan,” tegas Bung HYU.

Ia menambahkan, sikap Gercin Indonesia datang ke MK adalah bentuk dukungan rakyat Papua yang ingin kedamaian, bukan kegaduhan politik.

“Kami datang dengan cara damai, intelektual, dan bermartabat. Kami tidak memilih jalan demonstrasi yang bisa memicu konflik sosial. Papua butuh kepastian politik dan keamanan, karena masyarakat sedang menantikan gubernur dan wakil gubernur definitif yang akan memimpin lima tahun ke depan,” ujarnya.

Bung HYU juga mengingatkan MK agar tidak terpengaruh oleh tekanan opini publik atau demonstrasi kubu BTM-CK.

“Demonstrasi adalah hal biasa dalam demokrasi. Namun MK harus berdiri tegak pada prinsip hukum. Bagaimana mungkin pasangan calon yang secara nyata tidak memenuhi syarat administrasi, malah ngotot menggugat hasil PSU,Ini justru merusak tatanan demokrasi,” sindirnya.

Dalam kesempatan tersebut, Gercin Indonesia secara resmi menyerahkan pernyataan sikap tertulis kepada MK, mendukung penuh dismissal gugatan BTM-CK demi kepentingan rakyat Papua dalam bingkai NKRI.

Menanggapi aspirasi itu, Budi Wijayanto menyampaikan apresiasi atas langkah damai yang ditempuh Gercin Indonesia.

“Atas nama Ketua MK, kami menyampaikan terima kasih kepada Gercin Indonesia yang datang dengan tertib untuk menyampaikan aspirasi. Aspirasi ini akan kami teruskan kepada Ketua MK untuk ditindaklanjuti,” ujarnya singkat.

Sidang ketiga perkara PSU Papua akan digelar pada 10 September 2025 dengan agenda pembacaan putusan awal, apakah gugatan BTM-CK akan dilanjutkan atau dihentikan (dismissal).

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *