Jayapura.Info Harian Terkini.Com – Ketua DPD Gercin Indonesia Provinsi Papua, Menase Udam ST, bersama Sekretaris DPD Gercin Indonesia Provinsi Papua, Marthen Luther Ehaa, mengunjungi Kantor Sentra Gakkumdu Kota Jayapura pada Rabu, 20 November 2024, untuk memastikan pengawasan terhadap laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh pasangan calon (Paslon) Walikota Jayapura nomor urut dua, JBR-HADIR.

Laporan yang diterima Sentra Gakkumdu pada 18 November 2024 dengan nomor registrasi 001/LP/PWP/33.00/XI/2024 ini menuduh Paslon JBR-HADIR menggunakan dana APBN dalam kampanye mereka, yang dinilai melanggar ketentuan UU Pemilu.
Menase Udam ST, setelah bertemu dengan pihak Sentra Gakkumdu, menegaskan bahwa demi menjaga integritas demokrasi dan prinsip keadilan dalam politik, mereka mendesak agar Paslon JBR-HADIR didiskualifikasi dari Pilkada Kota Jayapura. Udam juga merujuk pada keputusan KPU Fakfak, Papua Barat, yang mendiskualifikasi Paslon Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom atas pelanggaran serupa, sebagai preseden yang menunjukkan pentingnya tindakan serupa jika dugaan pelanggaran tersebut terbukti.
“Kami datang untuk memastikan proses hukum berjalan dengan transparansi dan serius. Jika terbukti melanggar, Paslon JBR-HADIR harus dikeluarkan dari kontestasi ini,” tegas Udam.
Sekretaris DPD Gercin Indonesia Provinsi Papua, Marthen Luther Ehaa, menekankan pentingnya keadilan dalam proses ini. “Kami berharap Sentra Gakkumdu Kota Jayapura dapat menindaklanjuti laporan ini dengan berpegang pada prinsip kebenaran dan transparansi, karena masyarakat Jayapura sangat menantikan keputusan yang adil,” ungkap Ehaa.
Anggota Gakkumdu Kota Jayapura, Asrula Aru, yang ditemui wartawan, mengonfirmasi kedatangan tim Gercin Papua pada siang hari tersebut. Asrula menyampaikan bahwa laporan ini akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan hasilnya akan diumumkan dalam lima hari kerja.
“Kami akan menangani laporan ini secara profesional dan mengikuti mekanisme yang ada. Kami berharap masyarakat dapat bersabar menunggu hasilnya,” ujar Asrula.
Masyarakat Kota Jayapura kini menunggu keputusan yang akan memastikan bahwa proses Pilkada dilaksanakan secara transparan dan adil, tanpa adanya pelanggaran yang merugikan kepentingan publik.




