Jayapura,Info Harian Terkini.Com – Menase Udam ST, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gercin Indonesia Provinsi Papua, memberikan apresiasi kepada Bawaslu Kota Jayapura atas tindakan tegas mereka yang menghentikan kampanye pasangan calon (Paslon) Walikota Jayapura nomor urut dua, JBR-HADIR. Kampanye tersebut dihentikan karena dugaan penyalahgunaan fasilitas negara. Udam mengungkapkan hal ini dalam keterangannya kepada wartawan pada Kamis, 21 November 2024.

“Saya, atas nama pribadi maupun organisasi, sangat mengapresiasi langkah tegas yang diambil oleh Bawaslu Kota Jayapura. Mereka telah bertindak sesuai aturan dengan menghentikan kampanye Paslon JBR-HADIR yang terbukti menggunakan fasilitas negara,” ujar Udam.
Udam juga mendesak agar Bawaslu Kota Jayapura segera memproses lebih lanjut kasus penyalahgunaan fasilitas negara yang terjadi dalam kampanye Paslon JBR-HADIR. Menurutnya, penegakan hukum yang jelas sangat penting untuk memastikan demokrasi berjalan dengan baik.
“Langkah ini sangat penting sebagai bagian dari proses pembelajaran demokrasi yang sehat bagi masyarakat Kota Jayapura dan Papua secara umum. Setiap pihak harus mematuhi aturan yang ada untuk menjaga integritas pemilu,” tegas Udam.
Apresiasi tersebut disampaikan menyusul penghentian kampanye pasangan calon Walikota Jayapura nomor urut dua, Jhony Banua Rouw-Darwis Massi, yang berlangsung di Gedung Latihan Olahraga, kawasan Gurabesi, Distrik Jayapura Utara, pada Selasa, 19 November 2024. Kampanye dihentikan karena penggunaan fasilitas pemerintah dalam acara tersebut.
Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsawir, menjelaskan bahwa penghentian kampanye tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam PKPU No 13 Tahun 2024, Pasal 57 Ayat 1 Huruf (a), yang melarang penggunaan fasilitas negara atau dana negara untuk kepentingan kampanye. Gedung yang digunakan untuk kampanye merupakan fasilitas milik Pemerintah Provinsi Papua.
“Kami melakukan koordinasi dengan KPU dan Panwas, meskipun kami terlambat sampai di lokasi. Namun, kami tetap menghentikan kegiatan tersebut karena melanggar ketentuan PKPU,” ujar Frans.
Frans menambahkan bahwa Bawaslu telah mensosialisasikan larangan kampanye di fasilitas negara jauh sebelumnya, sesuai dengan ketentuan PKPU. Temuan di lapangan mengenai pelanggaran ini akan segera ditindaklanjuti dengan klarifikasi kepada pihak terkait, dan hasilnya akan dilaporkan ke KPU.
Terkait penghentian kampanye, kami berupaya menghubungi Jhony Banua Rouw untuk mendapatkan tanggapan, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons dari yang bersangkutan.




