Jayapura, Info Harian Terkini ,Com Dugaan pelanggaran Pemilu kembali mencuat terkait dengan klaim yang disampaikan oleh Paslon No. 02 JBR Hadir pada Debat Publik Ke-3 yang diadakan oleh KPU Kota Jayapura di Papua Youth Creative Hub (PYCH). Dalam acara tersebut, Paslon 02 mengungkapkan bahwa dana APBN digunakan untuk mendanai program kampanye berupa rehabilitasi rumah warga. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran oleh Tim Hukum BMD DIPO, yang menganggap penggunaan anggaran negara untuk kepentingan kampanye merupakan tindak pidana Pemilu.

Juru Bicara Tim Pemenangan BMD DIPO, Margaretha S. Fauubun, mengungkapkan bahwa laporan tentang dugaan pelanggaran ini telah disampaikan kepada Bawaslu Kota Jayapura di Distrik Abepura, dan selanjutnya diteruskan ke Gakkumdu Kota Jayapura. Ia menegaskan bahwa penggunaan dana APBN untuk kepentingan politik adalah pelanggaran hukum yang serius. Margaretha juga mengkritik lemahnya pengawasan yang dilakukan Bawaslu, karena meskipun berita terkait penyerahan bantuan ini telah viral, tidak ada tindakan yang diambil. Ia merasa Bawaslu tidak serius dalam menjalankan tugas pengawasannya.
Sebagai bukti, Tim Hukum BMD DIPO menyerahkan rekaman video dan foto yang diambil selama debat publik, yang menunjukkan adanya indikasi pelanggaran yang sama dengan yang telah disampaikan pada debat sebelumnya. Dr. Y. Takamuli, Koordinator Bidang Hukum Tim Pemenangan BMD DIPO, menyatakan bahwa laporan ini memuat materi yang serupa dengan laporan sebelumnya, yang seharusnya sudah mendapatkan perhatian lebih dari KPU, Bawaslu, dan Gakkumdu. Ia mendesak agar laporan ini segera diproses secara adil dan transparan, mengingat Pilkada semakin dekat.
Di sisi lain, Agusto Salvatore Mandosir, Sekretaris Koalisi Jayapura Bangkit, meminta Bawaslu dan Gakkumdu segera menangani laporan ini, mengingat waktu pelaksanaan Pilkada yang semakin mendekat. Ia menegaskan bahwa jika tidak ada tindakan lebih lanjut, mereka akan membawa laporan ini ke tingkat yang lebih tinggi, yakni Bawaslu RI dan KPK RI.
Tidak hanya Tim Hukum BMD DIPO, relawan ABR HARUS juga ikut melaporkan Paslon No. 02 JBR Hadir atas dugaan pelanggaran yang serupa. Tim Hukum ABR HARUS, yang terdiri dari Ratna Ida Silalahi, Kumar S. Ag, Mursani SH, dan Amon Wakris SH, mendampingi relawan ABR HARUS dalam melaporkan penggunaan fasilitas negara dan dana APBN untuk kepentingan kampanye. Mereka menilai bahwa Paslon 02 dengan sengaja memberikan informasi yang menyesatkan masyarakat dengan klaim bahwa dana pribadi mereka digunakan untuk rehabilitasi rumah, padahal itu adalah anggaran pemerintah.
Ratna Ida Silalahi, salah satu pengacara ABR HARUS, menambahkan bahwa klaim Paslon 02 tentang rehabilitasi 4000 rumah dengan dana pribadi adalah kebohongan publik, karena program tersebut didanai oleh anggaran negara. Ia menegaskan bahwa masyarakat Kota Jayapura merasa dirugikan oleh pernyataan yang keliru tersebut.
Bawaslu Kota Jayapura, melalui anggota Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Yohanes Kia Masan, mengonfirmasi bahwa laporan yang diajukan oleh Tim Pemenangan Paslon No. 3 dan Kuasa Hukum ABR HARUS telah diterima dan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Yohanes menjelaskan bahwa Bawaslu akan memeriksa kelengkapan berkas dan bukti yang disampaikan sebelum memutuskan apakah laporan tersebut dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Terkait dengan masa tenang yang semakin dekat, Yohanes menegaskan bahwa Bawaslu akan memanfaatkan waktu sebaik mungkin untuk memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan sesuai dengan aturan yang ada. Jika bukti yang diajukan cukup, proses penyidikan akan terus berlanjut meskipun sudah memasuki masa tenang. Namun, jika bukti tidak memadai, laporan ini dapat dihentikan.




