Sekretaris KPU Kota Jayapura Harus Bertanggung Jawab Tentang Pemalsuan Dokumen dan Pengunaan Dana 65 Milyard

Jayapura. Info Harian Terkini.Com – Komisioner KPU Kota Jayapura, Ance Wally, yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Hukum, menegaskan komitmennya untuk membawa kasus pemalsuan berita acara pleno oleh Sekretaris KPU Kota Jayapura ke ranah hukum. Meski sedang dalam kondisi kesehatan yang kurang baik, Ance tidak gentar untuk menyelesaikan persoalan tersebut yang melibatkan dana hibah besar mencapai Rp65 miliar.

Ance mengungkapkan, berita acara pleno yang dipalsukan merupakan dasar sah untuk pengeluaran dana hibah yang besar. Ia menyebutkan bahwa perubahan berita acara tanpa persetujuan resmi dari komisioner adalah tindakan kriminal yang berpotensi besar menyalahgunakan anggaran negara. “Kami sudah menyepakati agenda pleno sejak Agustus, dan jika tiba-tiba berita acara dirubah tanpa sepengetahuan kami, itu jelas pemalsuan,” tegas Ance.

Ance juga menyoroti lambannya respons dari pihak sekretariat KPU Kota Jayapura meskipun sudah ada upaya kekeluargaan. Ia mengaku telah melapor secara informal kepada KPU Provinsi Papua namun tidak ada perubahan. Karena itu, ia bertekad untuk melangkah ke ranah hukum agar kasus ini tidak terulang.

Dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk Pokja pengadaan barang dan jasa, juga mencuat. Bahkan, Ance menyebut adanya indikasi keterlibatan pihak KPU Provinsi yang diperkuat dengan bukti percakapan tertulis. “Masalah ini bukan hanya mencoreng kredibilitas KPU Kota Jayapura, tetapi juga dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga kami,” ujar Ance.

Dalam upaya penuntasan kasus ini, KPU Kota Jayapura sedang mempersiapkan laporan resmi yang akan disampaikan ke Polda Papua, dengan tembusan kepada KPU RI dan KPU Provinsi. Laporan ini diharapkan bisa menghentikan praktik-praktik ilegal dan memperbaiki tata kelola di lingkungan KPU Kota Jayapura.

Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Rakyat Cinta Indonesia (DPN Gercin Indonesia), Hendrik Yance Udam (HYU), memberikan dukungan penuh kepada Ance Wally.

Dalam keterangan melalui telepon, HYU menyatakan bahwa pemalsuan dokumen tersebut merupakan kejahatan demokrasi yang dapat merugikan banyak pihak, terutama dalam proses pilkada Kota Jayapura.

“Penyalahgunaan anggaran dana hibah harus segera diaudit oleh Polda Papua dan KPK RI. Jika terbukti ada penyelewengan, maka oknum-oknum yang terlibat harus diproses hukum tanpa pandang bulu,” tegas HYU.

Ia menambahkan bahwa langkah cepat dalam mengusut kasus ini penting untuk menjaga integritas demokrasi dan mencegah kerusakan lebih lanjut pada proses pilkada yang akan datang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *